Jumat, 03 April 2009

Sejarah Marabahan

Kabupaten
Barito Kuala dengan Ibukotanya Marabahan dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang sebelumnya daerah ini berstatus
Kawedanaan dibawah Kabupaten Banjar. Mengingat luas wilayah, jumlah
penduduk dan perkembangannya, potensi ekonomi yang dimiliki serta
kondisi lainnya yang menunjang daerah ini untuk diangkat menjadi Daerah
Otonom Tingkat II, maka oleh para tokoh masyarakat di daerah ini
diperjuangkan agar menjadi Daerah Tingkat II yang berotonomi.

Proses
perjuangan menjadikan Marabahan menjadi Daerah Kabupaten dimulai sejak
tanggal 17 Pebruari 1957 yaitu dengan dibentuknya Panitia gabungan
Partai/Organisasi Penuntut Kabupaten (diketuai oleh M.JALALUDDIN dan
IMANSYAH sebagai penulis), bersamaan pula dengan dikeluarkannya
resolusi oleh Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) kepada Kepala Daerah
Propinsi Kalimantan Selatan tentang tuntutan supaya kewedanaan
Marabahan dijadikan Daerah Otonom Tingkat II.

Berbagai usaha ditempuh guna mengujudkan tuntutan tersebut beberapa peristiwa yang patut dicatat antara lain :

1.Tanggal
18 Agutus 1957 DPRD Kabupaten Banjar dalam sidangnya mengambil
keputusan yang isinya menuntut kepada pemerintah pusat Daswati II
Banjar dijadikan 3 Daerah Otonom (termasuk Kawedanaan Marabahan).

2.Tanggal
19 Agustus 1957 DPRD Peralihan Propinsi Kalimantan Selatan membicarakan
keputusan DPRD Tingkat II Banjar tersebut dan menyetujui Kawedanan
Marabahan dijadikan Kabupaten/Daswati II.

3.Tanggal
18 Januari 1958 Pengurus gabungan Partai/Organisasi Marabahan memberi
kuasa penuh kepada H. Hasan Basri dan Cilik Riwut selaku Anggota Dewan
Nasional untuk menyampaikan/memperjuangkan kepada Menteri Dalam Negeri
agar Kabupaten Marabahan bisa dibentuk.

4.Tanggal
17 Oktober 1958 bertempat di Sekolah Rakyat (SR) VI Tahun Marabahan
diadakan rapat pembaharuan Pengurus Gabungan Partai/Organisasi dengan
susunan kepengurusan adalah sebagai berikut :

Ketua I : SAIDILAH

Ketua II : M. TAUSOEN MA’RUF

Ketua III : ASRANUDDIN

Penulis I : DARMANSYAH/ANANG ASRAN

Penulis II : MANUAR

Bendahara I : MAWARDI

Bendahara II : MASKUM

5.Tanggal 11 Mei 1959 DPR RI menerima baik Rencana Undang-Undang Pembagian Kabupaten di Kalimantan.

6.Tanggal
4 Juli 1959 yaitu dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Pemerintah
Pusat menyetujui pembentukan Daerah Tingkat II Barito Kuala dengan
Ibukotanya Marabahan.

Dengan
ditetapkannya Undang-Undang tersebut maka dibentuklah Panitia Persiapan
Kabupaten yang bertujuan untuk mendesak Pemerintah Pusat agar
sesegeranya mengeluarkan Peraturan Pelaksanaannya.

Pada
tanggal 6 September 1959 Patih AHMAD DJUMAN ditunjuk untuk
mempersiapkan pembentukan Kantor Daswati II Barito Kuala di Marabahan.
Menjelang diresmikannya Barito Kuala sebagai Daerah Otonom maka
dibentuklah Panitia Pengresmian Daerah Tingkat II Barito Kuala yang
diketuai oleh H. KESUMA YUDA. Selanjutnya pada tanggal 4 Januari 1960
Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Selatan (SYARKAWI) meresmikan Daerah
Tingkat II Barito Kuala di Marabahan. Hingga sampai sekarang pada
tanggal 4 Januari diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Kabupaten
Daerah Tingkat II Barito Kuala.

Sebagai
Daerah Otonom yang berhak untuk mengatur rumah tangganya sendiri maka
sejak diresmikannya mulailah daerah ini membentuk kelengkapan daerah,
baik legislatif maupun eksekutif. Patut pula kita kenang bahwa Pejabat
Bupati Kepala Daerah Tingkat II yang bertama adalah H. HADARIYAH.

Pejabat Bupati Barito Kuala dan Ketua/Wakil Ketua DPRD tercatat sebagai berikut :

TABEL 1.1. DAFTAR NAMA PEJABAT BUPATI KABUPATEN BARITO KUALA

NO

N A M A

DILANTIK TANGGAL

BERHENTI TANGGAL

KET

01.

H HADARIYAH

04-01-1960

01-08-1962

Bupati

02.

H. MAKSUM*

MUSTAFA IDEHAM**

01-08-1962

01-08-1962

21-06-1963

21-06-1963

KDH Tk II

03.

ASDHY SURYADI

21-06-1963

02-04-1970


04.

DARMANSYAH. SA

02-04-1970

24-08-1972


05.

H. ABDUL AZIS

24-08-1972

15-02-1973

Pjs

06.

H. SYARKAWI. D. BA

15-02-1973

15-02-1978


07.

H. SYARKAWI. D. BA

15-02-1978

06-11-1978

Pjs

08.

H. ABDUL AZIS

06-11-1978

05-11-1983


09.

H. ABDUL AZIS

05-11-1983

15-01-1987

Pjs

10.

Drs. H. JOELLIAN SHAHRANI

15-01-1987

15-06-1987


11.

Drs. H. JOELLIAN SHAHRANI

16-06-1987

15-06-1992


12.

Ir. H. M. SAID

16-06-1992

03-11-1993

Pjs

13.

Drs. H. RAYMULLAN

03-11-1993

03-11-1998


14.

Drs. Bardiansyah Mudjidi, M.Si

03-11-1998

03-11-2002


15.

Drs.EDDY SUKARMA, M.Si

HATTA MAZANIE. SH ***)

04-11-2002

SAMPAI SEKARANG


Keterangan : *) Pejabat Bupati yang khusus menangani urusan daerah

berkaitan dengan Pemerintah Pusat

**) Pejabat Bupati yang menangani Pemerintah di Daerah

***) Pejabat Wakil Bupati

Sumber Data : Bappeda Kabupaten Barito Kuala

TABEL 1.2. DAFTAR NAMA PEJABAT DAERAH KETUA/WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN BARITO KUALA

PERIODE

JABATAN

NAMA

UNSUR

1960-1963

Ketua

Wk. Ketua

H. BADARIYAH

M. TAUSOEN MA’RUF

BUP. KDH

ULAMA

1963-1966

Ketua

Wk. Ketua

ASHDY SURYADI

M. TAUSOEN MA’RUF

BUP. KDH

ULAMA

1966-1970

Ketua

Wk. Ketua

ALY USMAN

SYAHRIR MUSSTAFA

ULAMA

PNI

1970-1971

Ketua

Wk. Ketua

MUSSANIF

A. RAZAK ASIN

ABRI

NU

1971-1977

Ketua

Wk. Ketua

HASAN M. SALEH

M. BAKERI

GOLKAR

ABRI

1977-1982

Ketua

Wk. Ketua

H. M. MAHYUNI. M

NURBECK. AM

GOLKAR

ABRI

1982-1987

Ketua

Wk. Ketua

Wk. Ketua

H. ASRANUDDIN. G

H. ANANG ABRAR

MARSIDI. MS

GOLKAR

PPP

ABRI

1987-1992

Ketua

Wk. Ketua

Wk. Ketua

KHAIRUL ARSYAD

DRS. ASMUNI ZUHRON

ABDURRAZAK ASIN

GOLKAR

ABRI

PPP

1992-1997

Ketua

Wk. Ketua

HASAN BASRI

SYARIFUDDIN JAYA

GOLKAR

ABRI

1999-2004

Ketua

Wk.Ketua

Wk.Ketua

Wk.Ketua

HUSAINI RUSLAN

EDMON

H.ALI NURDIN

WAGIMAN

PDI Perjuangan

GOLKAR

PPP

FRAKSI TNI-POLRI

2004 - sekarang

Ketua

Wk.Ketua

Wk.Ketua

H. Mulia Akbar

Sejarah Amuntai

Sejarah
Proses pengembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berorientasi kepada peraturan perundang-undangan, tidak berhenti sampai para tokoh masyarakat baik yang sudah duduk dalam DPRD Kabupaten Hulu Sungai (sebelum pengembangannya menjadi 2 kabupaten), maupun yang berada diluarnya, telah menyadari bahwa dalam keadaan demikian, sangat penting memiliki otonomi daerah sendiri.

Image Inilah awal pemikiran yang mengilhami para tokoh Hulu Sungai Utara untuk melangkah kepada tuntutan berdirinya otonomi daerah, lepas dari Kabupaten Hulu Sungai yang beribukota di Kandangan. Maka lahirlah di Amuntai “PETIR” (Penyatuan Tindakan Rakyat), yaitu suatu wadah perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan aspirasi masyarakat tersebut.

Presidium “PETIR” terbentuk dengan pimpinan yang terdiri dari Haji Morhan, Abdulhamidhan, H. Saberan Effendi, H. Abdul Muthalib M. dan Gusti Anwar (semuanya kini telah almarhum). Sedang pimpinan harianya, selain H. Morhan, adalah Tarzan Noor dan M. Juhrani Sidik. “PETIR” menganggap bahwa daerah ini mempunyai potensi politik, sosial ekonomi, budaya, territorial/pertahanan, baik dari segi letak geografi/geologisnya, maupun keluasan wilayah dan pertumbuhan penduduknya, benar-benar potensial dan wajar untuk melangkah kakinya kedepan.

Tak heran, seluruh lapisan masyarakat Hulu Sungai Utara, baik Ulama, Pemuda, partai politik, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya, di dalam dan di luar daerah menyatakan dukungan yang hangat sekali. Tak terkecuali pula media cettak harian “Kalimantan Berjuang” Banjarmasin senantiasa memberikan opini yang sensitif terhadap aspirasi tersebut. Karenanya, tercatat bahwa Hulu Sungai Utara yang lebih awal memperjuangkan status kabupaten yang memiliki otonomi sendiri, dibanding dengan daerah- daerah setingkat lainnya se Banua Lima.

Puncak kegiatan “PETIR” saat itu adalah diselenggarakannya rapat umum terbuka di halaman pasar Amuntai yang dipadati oleh ribuan orang. Rapat Akbar tersebut melahirkan sebuah Mosi atau tuntutan rakyat yang menghendaki agar belahan utara dari wilayah Hulu Sungai ini menjadi kabupaten daerah otonom yang berdiri sendiri.

Beberapa hari kemudian “PETIR” mengadakan rapat plenonya di ruangan Sekolah Rakyat IV Amuntai (sekarang berdirinya Kantor Bupati HSU) untuk membahas mosi tersebut dan langkah-langkah selanjutnya.

Sidang DPRDS Kabupaten Hulu Sungai di Kandangan yang membahas mosi/tuntutan “PETIR” tersebut, cukup berjalan mulus, karena 16 anggotanya (dari 20 anggota) berasal dari Hulu Sungai Utara yang mendukung dan menyetujui tuntutan tersebut.

Dengan persetujuan DPRDS di atas, makin meluangkan jalan bagi PETIR, tak saja ke Pemerintahan Daerah Tk. I Kalimantan tetapi juga ke Pemerintah Pusat di Jakarta. Sementara itu, untuk menghadap Gubernur Kalimantan (Dr. Murjani) dipercayakan kepada deputasi Gusti Anwar dan Ahmad Syahman.

Perutusan PETIR yang berangkat ke Jakarta adalah Haji Morhan dan H. Saberan Effendi. Di ibu kota beliau-beliau ini bergabung dengan Idham Khalid (tokoh Kalsel) yang berdomisili di sana, dan mereka bersama-sama menghadap Mentri Dalam Negeri, Mr. Iskak Cokrohadisuryo.

Sambutan dari para pejabat tersebut, baik yang di Banjarmasin maupun yang di Jakarta cukup baik dan memberikan angin segar bagi deputasi PETIR. Dan kesegaran tersebut semakin terasa ketika beberapa waktu kemudian, tibanya surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pem. 20-7-47 tertanggal 16 Nopenber 1951, yang isinya menetapkan :

a. Daerah Kabupaten Amuntai dengan ibu kota Amuntai sebagai Bupati Kepala Daerahnya, bapak H. Muhammad Said.
b. Daerah Kabupaten Kandangan dengan ibukotanya Kandangan sebagai Bupati Kepala Daerahnya, bapak Syarkawi.

Tindak lanjut keputusan tersebut oleh Gubernur Kepala Daerah Kalimantan, yang mengeluarkan surat keputusannya Nomor Des. 310-2-3 tanggal 9 April 1952, atas dasar Surat Keputusan Mendagri No. Des. 1/1/14 Rahasia, yang sementara waktu menetapkan jumlah :

a. Anggota DPRDS untuk Kabupaten Kandangan 20 orang dan DPDS 5 orang
b. Anggota DPRDS untuk Kabupaten Amuntai 16 orang dan DPDS 4 orang

Atas hasil pemilihan, maka pimpinan DPRDS Kabupaten Amuntai pada awal berdirinya, adalah Haji Anang Busyra sebagai Ketua dan Ahmad Samidie sebagai wakil ketua.

Dari sinilah sekaligus diadakan persiapan perletakan karangka pembenahan pengaturan personal aparat, fisik, material kewilayahan dan lain-lainnya, sebagai upaya untuk menata rumah tangga pemerintah daerah Kabupaten ini yang telah diberi hak otonominya.

Hari yang dinanti-nantikan itu akhirnya tibalah ketika pada hari Kamis, pukul 10.00,tanggal 1 Mei 1952, ketika Residen Koordinator Kalimantan Selatan, Zainal Abidin gelar Sutan Komala Pontas, yang mewakili Gubernur Kepala Daerah Kalimantan, mengucapkan kata pelantikan terhadap para anggota DPRDS Kabupaten Amuntai, yang berjumlah 16 orang. Hal ini menandai berdirinya kabupaten Amuntai secara resmi, pada tanggal 1 Mei 1952.

Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan, yang berawal dari Undang- undang No. 22 Tahun 1948, maka pada tanggal 14 Januari 1953, nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi “Kabupaten Hulu Sungai Utara” hingga sekarang. Meskipun pada kurun waktu 12 tahun kemudian, wilayah kewedanaan Tabalong memisahkan diri menjadi Kabupaten Tabalong pada 1 Desember 1965, nama Kabupaten Hulu Sungai Utara tetap berlaku hingga sekarang.